Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto menegaskan perlu adanya kepastian regulasi terkait pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT) untuk menggantikan energi fosil yang mendominasi kebutuhan energi di Indonesia.
Delegasi DPR RI melakukan kunjungan ke Turki pada 8-15 Oktober 2017. Kunjungan tersebut menguatkan kerjasama Indonesia-Turki terutama dalam pengembangan energi terbarukan khususnya energi panas bumi untuk program kelistrikan.
Pengembangan energi baru dan terbarukan (EBT) menjadi fokus pengembangan energi yang harus dijalankan oleh pemerintah sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, PP Nomor 79 Tahun 2014.
Administrasi Energi Nasional (NEA) kurang memperhatikan perlindungan lingkungan ketika mempromosikan pengembangan energi.
Kerja sama program pengembangan kompetensi bagi para instruktur kejuruan listrik ini juga sebagai upaya mendukung pemerintah dalam pengembangan energi terbarukan.
Indonesia juga berkomitmen akan berkontribusi lebih cepat bagi NZE dunia, khususnya melalui pengembangan Energi Baru dan Terbarukan (EBT).
Selain memuat tentang harga beli listrik dan insentif pengembangan energi terbarukan, menurut Mukhtarudin, Perpres ini juga mengatur tentang pelarangan pembangunan Pembangkit Tenaga Uap (PLTU) berbasis batubara serta percepatan memensiunkan PLTU.
KEN disusun pada tahun 2014 untuk interval waktu tahun 2014-2050. Kebijakan utama dalam dokumen KEN ini adalah terkait soal ketersediaan, arah dan prioritas pengembangan energi nasional.